Selanjutnya, pada sekitar pukul 21.30
WIB, Tim Intel Kejari Bintan mengamankan dua orang kejaksaan berinisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp 50 juta ke
kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif dan
diperoleh kesimpulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh
bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau diperoleh dugaan pelanggaran
etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Baca Juga:
Menparekraf Sambut Wisman Pertama di Tahun 2024 dari Singapura di Bintan
Sedangkan terhadap indikasi adanya
perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada tanggal 1 Juli 2021 para pelaku
ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan
dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, yakni
melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan
meminta uang sejumlah Rp 50 juta.
"Selanjutnya para tersangka yakni
MR, BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan," kata
Agustian. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.