Rizal melanjutkan dugaan pelanggaran perusahaan kedua yakni PT HTI adalah tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR.
"Kedua dokumen ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum berkegiatan, sesuai peraturan pemerintah pasal 5 nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," ucap dia.
Baca Juga:
Aktifitas Galian yang Diduga Ilegal di Lumbanjulu, DISLINDUP Toba: Kalau Ada Korban Nyawa Bisa Langsung Memberhentikan Kegiatan
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Ardyanto Nugroho menambahkan PT HTI tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan seperti oli sisa proses produksi metal stamping.
Hal ini melanggar ketentuan setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai pasal 59 ayat (1) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Saya kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat," kata dia.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Penanganan Sampah Jadi Bagian Kerja Sama Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.