WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya setelah prosesnya berjalan lebih dari dua tahun tanpa kelengkapan berkas.
Pengembalian tersebut dilakukan karena penyidik dinilai belum memenuhi petunjuk jaksa dalam melengkapi perkara.
Baca Juga:
Pengusaha Pelapor Pemerasan 4 Polisi Polda Maluku Ditahan, Jadi Tersangka Sianida
"Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, Jumat (24/4/2026) melansir CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa telah memberikan petunjuk melalui P19 agar penyidik melengkapi berkas perkara. Namun hingga batas waktu habis, petunjuk tersebut tidak dipenuhi.
"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 tidak dipenuhi ya kita kembalikan SPDP-nya," ujarnya.
Baca Juga:
Jualan Es Campur Berujung Teror, Pedagang di Kudus Diperas Ormas Rp30 Juta
Dengan dikembalikannya SPDP, proses penanganan perkara harus dimulai dari awal. Penyidik Polda Metro Jaya diwajibkan mengirimkan kembali SPDP baru apabila ingin melanjutkan perkara tersebut.
"Iya betul, kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru," ucap Dapot.
Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.