Ia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Namun sejak penetapan tersangka, proses penyidikan dinilai berjalan lambat. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tercatat telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta, namun keduanya dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Baca Juga:
Pengusaha Pelapor Pemerasan 4 Polisi Polda Maluku Ditahan, Jadi Tersangka Sianida
Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri menilai pengembalian SPDP menunjukkan tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dalam perkara tersebut.
"Yang jelas itu SPDP-nya sudah dua kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Artinya secara hukum syarat formil dan materil sudah tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
Ia juga meminta penyidik menghentikan kasus tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga:
Jualan Es Campur Berujung Teror, Pedagang di Kudus Diperas Ormas Rp30 Juta
"Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 KUHAP, yaitu SP3 karena tidak cukup bukti," ujarnya.
Pengembalian SPDP ini menandai bahwa proses hukum perkara tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, hingga penyidik memenuhi seluruh petunjuk yang diminta oleh jaksa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.