WahanaNews.co | Razman Arif Nasution saat ini terancam mendekam di penjara usai dilaporkan Universitas Ibnu Chaldun ke Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, Razman Nasution mengaku-ngaku lulusan dari Universitas Ibnu Chaldun dan menggunakan dokumen hingga ijazah palsu.
Baca Juga:
FKMS Adukan Bupati Ponorogo ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ijazah Palsu
Kabarnya, Razman Nasution terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara imbas melakukan pemalsuan dokumen dan merugikan pihak Universitas Ibnu Chaldun.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Rudi Kabunang yang mendampingi pihak Ibnu Chaldun, melansir dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa(26/7/2022).
Rudi Kabunang telah melaporkan Razman Nasution ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
KPU Buka Suara Terkait Polemik Ijazah Palsu Cawapres Gibran
"Ancamannya enam tahun, karena beberapa bukti kami sudah miliki," terangnya.
Diketahui bahwa ijazah Razman Nasution terbukti palsu atau bodong dan ternyata Universitas yang diakuinya tidak sah secara hukum.
"Yayasan Pendidikan Ibnu Chaldun yang menaungi Universitas Ibnu Chaldun di Jalan Buaran Raya No 1 adalah tidak sah, makanya produk-produk hukum universitas atau yayasan tersebut tidak sah pula, itu makna hukumnya,” kata Rudi Kabunang melansir dari kanal YouTube Cumicumi.