WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana menghadiri pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Melansir Antara, Rabu, (7/1/2026) Hellyana tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada pukul 09.39 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Mahfud Ingatkan Bahaya Demokrasi dari Pilkada via DPRD
Terkait pemeriksaan hari ini, Wagub Babel itu menyatakan menghormati proses hukum yang ada dan kooperatif untuk menghadiri panggilan penyidik.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dan kasus ini terjadi karena masalah administrasi.
“Tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan,” katanya.
Baca Juga:
Bukan Mekanisme, Ini Masalah Utama Pilkada Menurut KPK
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti, seperti salinan ijazah hingga surat keputusan (SK) yudisium.
Ia juga menyampaikan beberapa pembelaan, salah satunya kasus ini karena adanya kesalahan administrasi pada situs PP Dikti.
“Menurut kami, ini ada salah input atau salah update terkait dengan yang ada di website PD Dikti yang mengatakan beliau 2013 masuk, 2014 resign (mengundurkan diri), sementara ijazah beliau 2012. Ini sebetulnya kesalahan administratif,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Akan tetapi, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun berdasarkan surat penetapan tersangka yang dilihat ANTARA, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini bermula pada bulan Juli 2025 saat Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
[Redaktur: Alpredo Gultom]