WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Dalam penyelidikan ini, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan Deposito Rp 70 Miliar yang Disita KPK: Bukan Uang Saya
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk awal yang cukup kuat.
"Pasti penyidik memiliki petunjuk minimal untuk melakukan tindakan tersebut," ujar Tessa di Jakarta, Kamis (20/3/2025). Namun, ia belum bersedia mengungkap detail keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Namun, Ridwan Kamil membantah adanya deposito pribadinya yang disita oleh KPK.
Baca Juga:
Kediamannya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Pastikan Tak Terlibat Kasus Bank BJB
Ia mengklaim tidak pernah menerima laporan mengenai pengadaan iklan di Bank BJB selama menjabat sebagai gubernur.
"Saat menjabat sebagai gubernur, saya memiliki fungsi ex-officio. Untuk urusan BUMD, biasanya saya hanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau komisaris sebagai perwakilan gubernur. Dalam kasus ini, saya tidak pernah mendapat laporan," ungkap RK dalam pernyataan resminya, Selasa (18/3/2025).
Selain rumah Ridwan Kamil, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya.