Lembaga Antirasuah menduga penunjukan enam perusahaan pengelola iklan tidak dilakukan sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Akibatnya, terjadi selisih pembayaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp222 miliar.
Baca Juga:
Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa, Bareskrim: Sudah Naik Tahap Penyidikan
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi periklanan: Antedja Muliatana, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Meski kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik, Ridwan Kamil memilih membatasi aktivitasnya di media sosial. Ia mengaku memang jarang memperbarui unggahan pribadinya sejak awal tahun.
Sementara itu, Bank BJB dalam pernyataan resminya menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan memastikan operasional bank tetap berjalan normal.
Baca Juga:
Terkait Laporan RK Soal Lisa, Kejati Jabar Terima SPDP Bareskrim
"Keberlangsungan bisnis tetap menjadi prioritas utama. Kami tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham," ujar Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna.
KPK berjanji akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk memanggil saksi-saksi tambahan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.