WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencekal empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial.
Salah satu yang dicegah adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), kakak dari Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Baca Juga:
Yaqut Belum Juga Ditetapkan Tersangka, KPK Kini Digugat Praperadilan soal Kuota Haji
“ KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HT terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/08/2025).
Selain Rudijanto, pihak lain yang ikut dicekal adalah Edi Suharto (ES), Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2017-2021 yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Kemudian Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022, serta Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024.
Baca Juga:
Usai Dilaporkan ke KPK Ketua Bawaslu Buka Suara: Tuduhan Itu Tidak Benar
Surat pencegahan ke luar negeri berlaku sejak 12/08/2025 dan akan efektif selama enam bulan.
“Tindakan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dimaksud,” jelas Budi.
KPK menegaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.