WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang mulai diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses penyelidikan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Baca Juga:
Terkait Hak Guna Bangunan 656 Hektare di Laut Sidoarjo Polda Jatim Turun Tangan
"Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan," kata Harli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1).
Harli menerangkan saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, kata dia, tim penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus ini.
Harli juga membenarkan ihwal surat permintaan sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohot. Hal tersebut, sebagai bagian dari proses pengumpulkan keterangan.
Baca Juga:
Prabowo Langsung Perintah TNI Cabut Pagar Laut Lantaran Birokrasi ASN Berkinerja Buruk
"Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," ucap dia.
"Kenapa? Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," imbuhnya.
Kendati demikian, Harli menyebut Kejagung menyebut pihaknya mengharapkan kementerian atau lembaga lain juga turut menyelidiki kasus tersebut.