Mahfud menyampaikan dalam bedah kasus yang dilakukannya bersama perwakilan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mereka menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya terdapat kesalahan penulisan lokasi perkebunan, yakni di Kecamatan Tanjung Merawa yang seharusnya ditulis Tandiong Morawa.
"Kedua, dalam persidangan, para saksi dan terdakwa sekali pun mengakui bahwa dia tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat aslinya. Katanya, hanya dibisikkan oleh temannya dan para penggugat pun merasa tidak tahu tanah itu di mana, yang 234 orang itu tidak tahu tanahnya di mana," ucap Mahfud.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Kejanggalan-kejanggalan itu, lanjut Mahfud, juga akan disampaikan dalam memori kasasi. "Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah sehingga kita harus memberi contoh cara menghadapi mafia tanah itu," tegas dia.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.