WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan sepenuhnya terkait motif dugaan pembunuhan berencana kliennya, pada penyidik Bareskrim Polri.
Ia enggan berspekulasi terhadap peristiwa yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Itulah yang saat ini masih diselidiki apa latar belakangnya. Makanya kami datang untuk melakukan gelar sekaligus prarekonstruksi," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Terkait dugaan motif asmara, Kamaruddin lagi-lagi enggan berspekulasi. Dia justru mengibaratkan dirinya sewaktu muda.
"Soal asmara saya juga pernah muda seperti kalian. Saya tidak pernah menemui pacar saya menggunakan sajam (senjata tajam). Apalagi senjata api, tetapi saya memberikan kepada pacar saya bunga atau makanan yang enak-enak," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dugaan Pembunuhan Berencana
Pihak keluarga sebelumnya semakin yakin kalau Brigadir J tewas dibunuh secara terencana. Keyakinan ini semakin kuat setelah mereka mengklaim menemukan bukti baru terkait adanya luka di leher Brigadir J yang diduga akibat jeratan tali atau kawat.