WahanaNews.co | Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa autopsi ulang akan dibantu tim dokter forensik dari 3 matra TNI.
Bantuan dari TNI tersebut sudah disetujui Polri saat kegiatan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Telah dibicarakan dalam gelar perkara bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Selain itu, otopsi ulang jenazah Brigadir akan melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta satu rumah sakit swasta nasional.
Meski demikian, Kamaruddin tidak tahu kapan otopsi ulang itu akan dilakukan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dia mengatakan, Polri menyebut bahwa otopsi ulang jenazah Brigadir J segera dilakukan dalam waktu dekat
"Kapannya itu belum bisa ditentukan karena suratnya baru kami masukkan, tetapi segera, usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," kata dia.
Polri menyatakan akan melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J yang tewas pada 8 Juli 2022.