Zaini mengatakan, perusahaan tak boleh menahan ijazah milik pegawainya. Hal ini tertuang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi pidana yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
Baca Juga:
Persoalan Soal Ijazah Masuk Fitnah, Jokowi Pertimbangkan Bawa ke Ranah Hukum
"Kalau di Pergub [Perda] menahan ijazah kan dilarang. Bisa pidana Rp50 juta rupiah atau enam bulan penjara," ucapnya.
Selain Nila, Zaini mengatakan Disnaker juga terbuka melakukan pendampingan bila ada pekerja-pekerja lain di UD Sentoso Seal mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan."Monggo [bila ada pekerja lain yang ditahan ijazah], prinsipnya hari ini baru Mbak Nila [yang melakukan laporan]," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.