WahanaNews.co | Terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Penyidik Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta klarifikasi kepada dua anak Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, menyebut, ada delapan saksi yang dipanggil penyidik hadir hari ini, dua di antaranya adalah anak kandung Panji Gumilang.
Baca Juga:
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli: UU Perampasan Aset Penting untuk Beri Efek Jera
"Ada delapan saksi yang dimintai klarifikasi hari ini, dari Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ramadhan, melansir ANTARA.
Ramadhan hanya mengungkap tiga inisial nama dari delapan saksi yang dimintai keterangan, ketiganya yaitu IP, AP dan IS.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, saksi IP merupakan Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Baca Juga:
Skandal Pencucian Uang Rp58,2 Miliar Dibongkar DJP, Terpidana Gunakan Skema Lintas Negara
"Saudara IP ini anak kandung PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan.
Kemudian, saksi AP selaku Sekretariat Pengurus YPI yang juga anak kandung dari Panji Gumilang.
"Yang ketiga inisial IS, Bendahara Yayasan Al Zaytun," ungkap Ramadhan.