Tim KPK kemudian menggiring keempatnya menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Baca Juga:
Kematian Winda Lorenza Jadi Sorotan, Ada Luka Tembak Tempel hingga Riwayat Pemeriksaan KPK
Kasus tersebut berawal dari temuan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pengadaan dan penempatan iklan Bank BJB melalui sejumlah agensi.
Bank BJB pada awalnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan melalui media televisi, cetak, dan online dengan menggandeng enam agensi sepanjang periode 2021-2023.
Namun, KPK menemukan bahwa nilai yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan hanya sekitar Rp100 miliar dari keseluruhan anggaran tersebut.
Baca Juga:
Boyamin Saiman Bikin Pengakuan Mengejutkan, Sebut Febrie Pernah Beri Uang Rp1,1 Miliar
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
KPK ketika itu juga menyatakan masih perlu melakukan pemeriksaan secara lebih terperinci terhadap realisasi pekerjaan senilai sekitar Rp100 miliar tersebut.
“Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar, namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” sambung Budi.