Berdasarkan pemaparan KPK, enam agensi yang memperoleh anggaran pengadaan iklan Bank BJB memiliki nilai kontrak yang berbeda-beda.
PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) memperoleh sekitar Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Bandung (CKMB) sekitar Rp41 miliar, dan PT Antedja Muliatama sekitar Rp99 miliar.
Baca Juga:
Kematian Winda Lorenza Jadi Sorotan, Ada Luka Tembak Tempel hingga Riwayat Pemeriksaan KPK
Sementara PT Cakrawala Kreasi Mandiri mendapatkan sekitar Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) sekitar Rp49 miliar, serta PT BSC Advertising sekitar Rp33 miliar.
KPK menduga proses pemilihan sejumlah agensi tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan telah diarahkan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.
Penyidik menyebut Yuddy Renaldi yang ketika itu menjabat Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan rekanan.
Baca Juga:
Boyamin Saiman Bikin Pengakuan Mengejutkan, Sebut Febrie Pernah Beri Uang Rp1,1 Miliar
Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar proses pengadaan memenangkan sejumlah rekanan yang sebelumnya telah disepakati.
Dari rangkaian pengadaan dan penempatan iklan tersebut, penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).