WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjuk tiga hakim yang akan memimpin sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi.
Ketiga hakim yang akan memimpin Majelis Kehormatan MK dalam sidang tersebut adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams.
Baca Juga:
Tinjau Langsung Program MBG, Bill Gates Apresiasi Komitmen Indonesia
Yansen Dinata, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI), berpendapat bahwa penunjukan Jimly Asshiddiqie sebagai pemimpin Majelis Kehormatan MK bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK.
Konflik kepentingan yang dimaksud adalah bahwa Jimly Asshiddiqie sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai Calon Presiden.
Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, akan menjadi Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Pelaksanaan MBG dan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Bersama Bill Gates
"Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024," ujar Yansen, dikutip dari Kompas.com, Selasa(23/10/2023).
Yansen menambahkan selain pendukung Prabowo, anak Jimly, Robby Ashiddiqie pernah menjadi calon legislator DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.
Robby juga masuk dalam penggurus DPP Partai Gerindra di bawah Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani sebagai Wakil Sekjen.
"Salah seorang anak Jimly, yaitu Robby Ashiddiqie, juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo," ujar Yansen.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Jimly Asshiddiqie merupakan sosok yang memiliki kredibilitas yang tinggi karena pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah sepakat bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie akan menjadi bagian dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Saya kira kita tidak perlu meragukan lagi kredibilitas beliau," ujar Enny dalam konferensi pers pada Senin (23/10/2023).
Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjadi Ketua MK, akan mewakili unsur tokoh masyarakat dalam Majelis Kehormatan MK.
Selain Jimly, dua Majelis Kehormatan MK lainnya akan diisi oleh mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, yang mewakili kalangan akademisi, dan Hakim MK Wahiduddin, yang akan mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Sebelumnya, MK telah memutuskan dalam gugatan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menetapkan batasan usia "paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]