WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tinggal menunggu waktu.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan hal ini berdasarkan pengamatan mereka terhadap supervisi yang dilakukan oleh Polda Metro terhadap KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan dalam jabatan, yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah hanya menunggu saat yang tepat. Ini berarti bahwa penyidik yakin bahwa saat mereka menggelar perkara untuk menetapkan tersangka, mereka akan menemukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum karena dugaan pemerasan dan/atau pemberian hadiah, atau suap," ujar Sugeng dalam pernyataannya, awal pekan ini.
Sugeng menyebut tindakan Polda metro jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ini menarik dicermati.
Menurutnya, permintaan supervisi pada KPK merupakan bentuk transparansi Polda Metro dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sugeng menyebutkan penyidik subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," kata dia.
Sugeng mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan pemerasan ini.