Namun, Sugeng juga meminta Polda Metro menuntaskan kasus dugaan pembocoran dokumen perkara di Kementerian ESDM yang diduga juga melibatkan Firli Bahuri.
"IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," kata dia.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Melansir Liputan 6, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata enggan berandai-andai soal penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Alex tak membayangkan jika Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kami, saya tidak bisa berasumsi, kalau, akan, dan sebagainya," ujar Alex menjawab pertanyaan soal jika Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya saat jumpa pers penahanan Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10/2023) lalu.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Alex mengklaim, prinsip kolektif kolegial di KPK membuat sistem penanganan kasus berjalan secara lancar.
Menurut Alex, jika ada satu pimpinan KPK yang berusaha menghentikan satu kasus dugaan korupsi pasti akan diketahui pimpinan KPK lainnya.
"Kami yakin kolegial, ada 5 orang pimpinan, tentu kalau misalnya ada upaya-upaya untuk memengaruhi jalannya penyidikan, harus lima-lima-nya kan. Percuma kalau menyuap hanya satu pimpinan. Pasti tidak akan bisa menghentikan case. Begitu kan. Karena masih ada empat orang pimpinan," kata Alex.