WAHANANEWS.CO, Jakarta -
Transformasi layanan kepemilikan kendaraan resmi dimulai ketika Korlantas Polri memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau E-BPKB dengan sistem keamanan berlapis.
Korps Lalu Lintas Polri menyatakan E-BPKB dirancang dengan teknologi chip RFID dan QR Code untuk menekan risiko pemalsuan, kehilangan, serta penyalahgunaan data kendaraan.
Baca Juga:
Selesai Bantu Korban Bencana Sumbar, 40 Personel BKO Polda Jambi Tiba di Jambi
“Secara fisik, E-BPKB tetap berbentuk buku dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan BPKB generasi sebelumnya,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2026).
Dokumen E-BPKB tetap mempertahankan bentuk buku namun telah dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berbasis elektronik.
“Dokumen ini dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berupa chip RFID dan QR Code yang dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, maupun penyalahgunaan data,” ujar Wibowo.
Baca Juga:
Korlantas Gaspol Digital, ETLE Jadi Andalan Penegakan Hukum
Ia menjelaskan E-BPKB merupakan inovasi digital yang mentransformasikan BPKB konvensional menjadi dokumen elektronik yang lebih aman, cepat, dan transparan.
Seluruh data kendaraan bermotor serta identitas pemilik tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem kepolisian nasional.
Integrasi data tersebut dinilai meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor secara nasional.
Wibowo menegaskan penerapan E-BPKB memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam proses balik nama, mutasi kendaraan, serta perubahan data kendaraan.
“Inovasi ini memberi kemudahan administrasi sekaligus memperkuat validitas data,” kata Wibowo.
Di sisi lain, E-BPKB juga menjadi instrumen pendukung efektivitas tugas kepolisian dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Penerapan E-BPKB disebut sebagai bagian dari kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong reformasi birokrasi serta pelayanan kepolisian berbasis digital yang profesional, modern, dan terpercaya.
Sejalan dengan arahan Kapolri, Wibowo menginstruksikan seluruh jajaran regident di tingkat pusat dan daerah untuk mengimplementasikan E-BPKB secara konsisten dan profesional.
Ia meminta kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta edukasi yang jelas kepada masyarakat menjadi prioritas pelaksanaan E-BPKB.
Selain itu, E-BPKB memungkinkan proses pengecekan data kendaraan dilakukan secara elektronik dan lebih cepat.
Riwayat status kendaraan dapat ditelusuri dengan mudah dan pemilik kendaraan dapat mengakses data secara digital melalui ponsel pintar berteknologi NFC.
Penggantian BPKB yang hilang atau rusak juga dapat diproses lebih cepat tanpa mengurangi keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan.
“Melalui E-BPKB, kami berharap pelayanan kepolisian semakin profesional, modern, dan terpercaya,” kata Wibowo.
Ia menegaskan inovasi tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]