WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah bebas dari penjara.
Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Pernyataan itu disampaikan Ditjen PAS menindaklanjuti video viral di akun TikTok kepokedinasan yang memperlihatkan Edhy menghadiri pelantikan taruna putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.
Baca Juga:
Pengurangan Vonis Eks Menteri KKP Oleh MA Disorot Pakar Hukum
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Deddy Eduar Eka Saputra melalui siaran pers, Rabu (29/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, terang Deddy, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata Deddy.
Baca Juga:
KPK Setor Rp 72 miliar Hasil Tindak Pidana Korupsi Mantan Menteri Edhy Prabowo
Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur.
Edhy dinyatakan menerima suap sebesar RpS25,7 miliar dari para eksportir BBL. Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD$77.000 subsider dua tahun penjara.
Hak politik Edhy pun dicabut selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.
Edhy Prabowo sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, majelis hakim justru menambah masa hukumannya menjadi 9 tahun penjara pada November 2021.
Edhy juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding pun menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.
Tak berhenti sampai di situ, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memotong hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]