Sebelumnya,
Hendrisman divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta.
Menurut
hakim, Hendrisman bersama-sama lima terdakwa lainnya telah melakukan berbagai
perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam
pengelolaan dana Jiwasraya.
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
Dalam
kasus ini, selain Hendrisman, lima terdakwa lainnya juga divonis penjara seumur
hidup.
Keenamnya
kemudian mengajukan banding.
Kemudian,
PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Direktur Utama PT
Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam
Minera Heru Hidayat.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
Dengan
demikian, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup.
Selain
itu, Benny juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun.
Sementara,
nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.