WahanaNews.co | Eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri
Hilmi, segera menjalani sidang perdana atas dugaan keterlibatannya dalam
perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Fakhri Hilmi adalah eks Kepala
Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014-2017.
Baca Juga:
Penjabat Bupati Tapanuli Utara Koordinasikan Peningkatan Pendapatan Daerah dengan Kemenkeu
Jabatan terakhirnya di OJK adalah
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II.
Dia sebelumnya telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 silam.
"Sidang pertama pada Senin
(1/2/2021)," demikian informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, yang dikutip pada Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga:
Pejabat Dinas Pendidikan Langkat Diamankan, Terjaring Razia Diskotek Positif Narkoba
Adapun Kejagung telah menyiapkan dakwaan
buat Fakhri, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 tentang
Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20/2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum disidang, penyidik Kejaksaan
Agung (Kejagung) telah menahan tersangka mantan Deputi Komisioner Pengawas
Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi terkait perkara tindak
pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).