WahanaNews.co | Eks juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), Ismail Yusanto, mempertanyakan
wacana pelarangan mantan anggota HTI mengikuti Pemilu, dari Pilkada (Pemilihan
Kepala Daerah),
Pileg (Pemilihan
Legislatif), hingga Pilpres (Pemilihan
Presiden).
Dia mengakui,
memang berdasarkanputusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum
Perkumpulan) HTI telah dicabut.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
Namun, menurutnya, tidak ada fakta jika wacana larangan itu dibuat atas dasar
asumsi kesalahan yang telah dibuat HTI.
"Bila ketentuan itu (larangan eks HTI ikut Pemilu) dibuat
berdasar atas kesalahan yang dibuat oleh HTI, coba tunjukkan kesalahan apa yang
telah dibuat oleh HTI,
sedemikian sehingga harus dibuat ketentuan seperti itu?" kata Ismail, saat dihubungi wartawan, Kamis (28/1/2021).
Ismail menegaskan, HTI tak pernah melakukan pemberontakan,
separatisme,
ataupun terlibat dalam kasus kriminalitas lain, misalnya korupsi.
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu, Perludem: KPU Cuma Membeo
Sementara, dia mengatakan,ada partai politik yang banyak kadernya
terlibat korupsi justru dibiarkan saja.
Menurutnya, hal semacam itulah yang seharusnya hak politiknya
dicabut bahkan dibubarkan.
"Pernahkah HTI berontak, melakukan separatisme,
terlibat dalam kriminalitas atau korupsi? Tidak sama sekali,"
ujarnya.