"Sementara di depan mata jelas-jelas sekali ada partai yang
banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja. Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut
hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan," imbuhnya.
Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang
mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I (Peserta Pemilu) Pasal 182 ayat (2), dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta
untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam Pemilu.
Kemudian,
pada huruf jj pasal tersebut,
dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam Pemilu.
"jj. bukan bekas
anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.