"Izin, pak jaksa, kami melaporkan ini ke PI karena kami juga bersama-sama dengan PI pada saat itu. Seluruh barang temuan itu kami serahkan ke PI untuk diinvestigasi. Jadi, kami tidak punya kewenangan untuk investigasi," terang Abdul.
"Terus terhadap uang Rp76 juta itu disita dari siapa?" cecar jaksa.
Baca Juga:
Usai Tahanan Kabur, Rutan Salemba Tingkatkan Pengawasan Pengunjung
"Itu bukan hanya satu tempat, itu tiga tempat. Dari K4 Merah Putih, dari C1, sama Guntur. Pada saat uang ditemukan secara keseluruhan, tidak ada tahanan yang mengaku sehingga pada saat itu uang kami serahkan ke PI," tutur Abdul.
"Dan barang-barang yang banyak ini kami pilah. Kalau seandainya ada keluarganya yang datang mengakui itu, ya mereka kita serahkan. Tetapi kalau tidak, kita hanguskan," sambung Abdul.
Pada hari ini, tim jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Mereka ialah Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Baca Juga:
Kejari Tangsel Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Rp1,2 Miliar
Kemudian Yonathan Demme Tangdilintin (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi); Tri Agus Saputra (Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian); Komang Krismawati (mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK); serta Abdul Jalil Marzuki dan Achmad Muniri.
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.
Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).