Selain itu, Didik melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
Baca Juga:
Umat Apresiasi Pengamanan Paskah 2026 di Katedral Jakarta, Ibadah Berjalan Lancar dan Tertib
Pelanggaran lain tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”
Didik juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
Baca Juga:
Dari Honor Murah hingga Polisi Jadi Bandar, Safaruddin Bongkar Masalah Lemdiklat Polri
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."
Kemudian Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”