Selain itu, Didik melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
Baca Juga:
Janji Tegas Tinggal Janji, Diduga Tak Bernyali: Kapolsek Tanjung Morawa Biarkan Pertalite di SPBU 14.2031142 Dikuras Mafia
Pelanggaran lain tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”
Didik juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
Baca Juga:
Habiburokhman Desak Polri Hajar Begal Tanpa Kompromi, Jalanan Tak Boleh Dikuasai Penjahat
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."
Kemudian Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”