Terakhir, ia juga melanggar Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”
Baca Juga:
Polri Hadirkan Ekosistem Pangan hingga Pelosok, Presiden Prabowo: Kita Berada di Jalan yang Benar
Trunoyudo menambahkan selain dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dikenakan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak Kamis (13/2/2026) hingga Rabu (19/2/2026) di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi tersebut telah dijalani.
Tidak hanya itu, ia juga dijatuhi sanksi etika dengan pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.
Baca Juga:
Diduga Terima Uang Narkoba Rp 1 Miliar, Polri Copot Kapolres Bima Kota
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.