Terakhir, ia juga melanggar Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Kini Tercatat sebagai Saksi
Trunoyudo menambahkan selain dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dikenakan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak Kamis (13/2/2026) hingga Rabu (19/2/2026) di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi tersebut telah dijalani.
Tidak hanya itu, ia juga dijatuhi sanksi etika dengan pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.
Baca Juga:
Update Juli 2026! Ini Daftar 36 Kapolda Se-Indonesia Beserta Alumni Akpol
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.