WahanaNews.co | Hanya dua bulan usai menjalani proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa (14/5/2023), garis hidup Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono berubah secara dramatis.
Andhi dipanggil untuk menjelaskan seputar gaya hidupnya sendiri dan anaknya, Atasya Yasmine yang dinilai banyak melakukan aksi pamer kekayaan atau flexing.
Baca Juga:
Saldo ATM Nol, Rafael Alun Menangis Keluarganya Kini Hidup Nelangsa
Andhi diklarifikasi soal penggunaan barang mewah, anaknya mengenakan baju-baju senilai jutaan hingga puluhan juta rupiah, serta keberadaan rumah bak "istana" di Cibubur.
Melansir Kompas.com, bertahun-tahun hidup bergelimang harta, mendadak sang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan itu diumumkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka ini memang berangkat dari klarifikasi LHKPN.
Baca Juga:
Mabes Polri Ungkap Suap dari Klub Bola Senilai Rp800 Juta untuk Promosi ke Liga 1
Temuan penerimaan harta yang masuk indikasi pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Monitoring KPK kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Pada tahap ini, penyelidik mencari alat bukti berikut unsur-unsur pidana. Setelah bukti yang dikantongi dirasa cukup, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (15/5/2023).
Adapun, KPK sebelumnya mengklarifikasi dua Kepala Bea Cukai tingkat wilayah, yakni Eko Darmanto dari Yogyakarta dan Andhi Pramono dari Makassar.
Ketika ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.
“Yang di Makassar,” ujar Ali.
Menurut Ali, proses hukum penetapan tersangka Andhi merupakan pola baru di KPK. Berangkat dari pemeriksaan LHKPN, seorang pejabat kemudian kedapatan menerima kekayaan yang diharamkan negara.
Sebelum Andhi Pramono, kata Ali, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo juga menjalani proses yang sama.
Rafael diklarifikasi terkait kekayaannya yang tidak sesuai profil sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Setelah ditelusuri, ternyata Rafael diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai 90.000 dolar Amerika Serikat.
Status perkara Rafael pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Untuk perkara ini, dari LHKPN, kemudian lidik, sekarang sidik. Sekarang proses penyidikan,” kata Ali.
Sudah Dicegah dan Digeledah
Lebih lanjut, Ali membenarkan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Andhi ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak 12 Mei 2023. Tujuannya, agar Andhi tetap berada di dalam negeri ketika ia dipanggil tim penyidik.
“Ini juga sebagai langkah percepatan yang KPK lakukan maka KPK juga melakukan pencegahan,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga melakukan upaya paksa lain yakni menggeledah rumah Andhi di Cibubur.
Ali mengatakan, rumah yang digeledah berada di perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
Rumah itu sebelumnya viral di media sosial. Anak Andhi, Atasya Yasmine juga sempat memamerkan foto di rumah tersebut.
“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Senin (15/5/2023).
Tim penyidik segera menganalisis dan menyita obyek yang diamankan. Selanjutnya, benda-benda itu akan dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi.
Aliran Harta Andhi Pramono
Selain gaya hidup Andhi dan anaknya, transaksi rekening pejabat bea cukai itu juga dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono. Nilai transaksi keuangannya disebut tak beda jauh dengan Rafael Alun.
Pada 2011, LHKPN Andhi tercatat sebesar Rp 1,8 miliar. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Sekitar 10 tahun kemudian, kekayaan Andhi Pramono melonjak. Pada 2021, Andhi melaporkan LHKPN sebesar Rp 13,7 miliar. [eta]