WAHANANEWS.CO, Jakarta - Angka fantastis mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan setelah jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga meyakini perkara kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Mengaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Yaqut
Jika dikonversikan menggunakan kurs sekitar Rp17.800 per dolar AS, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak lainnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Sebanyak 8 Biro Haji Terafiliasi Ketum Kesthuri untung Hingga Rp40,8 Miliar
Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Menurut jaksa, Yaqut didakwa mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Mekanisme pengisian kuota tersebut didakwa dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Ratusan PIHK Disebut Ikut Diperkaya
Selain Yaqut, jaksa mengungkap perkara tersebut diduga memperkaya sejumlah orang, ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, hingga Koperasi Perahu.
Dalam dakwaan, ada sederet nama yang disebut diperkaya, yakni:
1. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex disebut diperkaya sebesar USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
2. Rizky Fisa Abadi disebut diperkaya sebesar USD 475.000 dan Rp50 juta.
3. Abdul Muhyi disebut diperkaya sebesar USD 308.500.
4. Ridwan Kurniawan disebut diperkaya sebesar USD 512.500 dan Rp250 juta.
5. Iyah Nuriyah disebut diperkaya sebesar USD 70.000.
6. Doddy Suhada disebut diperkaya sebesar USD 59.500.
7. Kamal disebut diperkaya sebesar USD 3.000.
8. Adam Fakih Mukodam disebut diperkaya sebesar USD 3.000.
9. Bambang Sutrisno disebut diperkaya sebesar USD 80.000.
10. Hud Rifky Assegaf disebut diperkaya sebesar USD 130.000.
11. Anjas Asmara disebut diperkaya sebesar USD 30.000.
12. Hafiz disebut diperkaya sebesar USD 94.600.
13. Makki Abdul Sholeh disebut diperkaya sebesar USD 5.000.
14. Roy Kurniawan disebut diperkaya sebesar USD 18.500.
15. Rachmat Wildann disebut diperkaya sebesar USD 7.000.
16. Farid Aljawi disebut diperkaya sebesar USD 52.500.
17. Ahmad Taufik disebut diperkaya sebesar USD 126.200.
18. Muzaki Kholis disebut diperkaya sebesar USD 84.500.
19. Badrusalam disebut diperkaya sebesar USD 4.500.
20. Muhamad Zaki Yamani disebut diperkaya sebesar Rp353.600.000.
21. Amaluddin Wahab disebut diperkaya sebesar USD 602.600.
22. Syihabbul Muttaqin disebut diperkaya sebesar USD 493.400.
23. Tauhid Hamdi disebut diperkaya sebesar USD 20.000.
24. Ali Makki disebut diperkaya sebesar USD 19.600.
25. Buchori Yusuf disebut diperkaya sebesar USD 56.000.
Jaksa juga menyebut sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diduga diperkaya dengan nilai mencapai Rp478.173.058.166,41.
Sementara Koperasi Perahu disebut diperkaya sebesar USD 26.500 dalam perkara tersebut.
Dakwaan Ungkap Aliran Uang
Rangkaian nilai dalam surat dakwaan tersebut menunjukkan bahwa dugaan keuntungan dari perkara kuota haji tambahan tidak hanya diarahkan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa mendakwa terdapat sejumlah individu dan korporasi yang turut memperoleh keuntungan dari mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024.
Salah satu nilai terbesar yang disebut jaksa untuk individu mengarah kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dengan USD 5.233.800 ditambah Rp330 juta.
Sementara dari sisi korporasi, sebanyak 313 PIHK disebut menerima keuntungan dengan total mencapai lebih dari Rp478,17 miliar.
Seluruh angka tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa KPK yang akan diuji melalui proses pembuktian dalam persidangan.
Yaqut Cholil Qoumas kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]