WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya dari perkara dugaan korupsi importasi gula.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini.
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan Saksi Tom Lembong, Hakim Larang Disiarkan Langsung
Ia juga menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum keliru (error in persona) dan tidak jelas (obscuur libel).
“Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jika permohonan pembebasan dikabulkan, Ari juga meminta Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik Tom Lembong, termasuk kedudukan hukumnya di masyarakat.
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung
Menurut Ari, dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Tom Lembong tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia berpendapat bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah administratif, terutama dalam kebijakan perdagangan dan pangan.
Selain itu, Ari juga menyoroti bahwa pihak yang melakukan pembayaran terkait importasi gula bukanlah Tom Lembong, melainkan sembilan perusahaan swasta yang bertanggung jawab atas transaksi keuangan tersebut.