"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasilnya menyatakan tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Terkait surat dakwaan yang dianggap tidak jelas, Ari menyebut bahwa jaksa penuntut tidak menguraikan secara rinci harga beli gula kristal putih oleh beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dari delapan perusahaan swasta.
Baca Juga:
Kasus Impor Gula, Sidang Perdana Tom Lembong di Digelar 6 Maret
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Ia disebut menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Surat izin impor tersebut diduga memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, meskipun mereka sebenarnya tidak memiliki izin untuk melakukan proses tersebut.
Baca Juga:
Eks Mendag Tom Lembong Segera Disidang Terkait Korupsi Importasi Gula
Selain itu, Tom Lembong disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN dalam mengendalikan stok dan stabilisasi harga gula, melainkan memberikan wewenang kepada INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas dakwaan ini, Tom Lembong terancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.