Dalam kasus ini, Samin Tan diduga
memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR
dari Fraksi Golkar ketika itu sebesar Rp 5 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni mengurus
terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan
dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin
Jonan.
Dalam persidangan di Pengadilan
Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni yang kini menjadi terpidana mengaku
menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari staf Jonan.
Namun, Eni mengklaim tak mengetahui
maksud pemberian uang tersebut.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Dalam persidangan sebelumnya, Eni
meminta agar Mekeng dan Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut
mengetahui perkara yang terjadi.
Mekeng disebut Eni sebagai pihak yang
mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan.
Sementara dalam dakwaan, Samin Tan
disebut sebagai satu di antara pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni.