Sedangkan dalam kaitannya dengan
Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan
dengan Kementerian ESDM.
Karyoto menyatakan, pihaknya perlu
mendalami peran setiap pihak yang terkait kasus ini.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Dikatakannya, tak cukup hanya
pengakuan dari Eni, KPK juga perlu memeriksa para pihak tersebut.
"Bukan hanya pengakuan saja
kira-kira terhadap apa dia diberi berbuat untuk apa atau tidak berbuat untuk
apanya jelas kalau itu dengan pasal suap dan Apakah dengan pemberian itu misi
dia selesai atau tidak bisa melihat nanti ke arah situ," kata dia.
Karyoto menyebut fakta-fakta
persidangan yang terungkap sebelumnya akan dikembangkan.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Bahkan, ia mengatakan, akan melakukan
gelar perkara untuk pengembangan kasus ini.
"Karena persidangan tentunya
nanti akan dikembangkan dengan jaksa. Bagaimana fakta persidangan ya forum kami
adalah ekspose ditingkat deputi. Saya kumpulkan penyelidik, penyidik, dan
penuntut berkaitan dengan perkembangan perkembangan fakta persidangan,"
katanya.
Melalui proses pengembangan kasus ini,
tak tertutup kemungkinan terhadap pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai
tersangka.