Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa Zarof menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat, yang diserahkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar.
Suap tersebut bertujuan untuk "mengkondisikan" putusan majelis kasasi agar tetap menguatkan putusan bebas dari PN Surabaya.
Baca Juga:
Dibagi-bagi di Parkiran Basement, Ini Jejak Uang Rp850 Juta dalam Kasus Harun Masiku
“Melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.