WahanaNews.co, Jakarta - Yudo Purnomo Harahap, eks penyidik KPK menilai Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri berlindung di balik tugasnya untuk menghindari panggilan pemeriksaan kembali dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai informasi, pada Selasa (7/11/2023) ini, penyidik polda memanggil Firli untuk diperiksa kembali dalam dugaan kasus pemerasan itu. Namun, pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu absen dengan dalih harus mengikuti kegiatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) di Banda Aceh pada hari ini.
Baca Juga:
Pemeriksaan Audrey Davis soal Dugaan Video Syur Dilanjutkan Hari Ini
"Firli seolah-olah berlindung di balik tugasnya sebagai Ketua KPK. Padahal seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau deputi atau staf lainnya," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Menurut Yudi, absennya Firli dalam pemeriksaan ini menunjukkan bahwa dia sebagai Ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum. Hal ini, kata Yudi, ini bisa ditiru oleh saksi-saksi lain yang dipanggil KPK.
"Padahal seharusnya Firli sadar bahwa kelakuannya ini berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi dalam kasus korupsi," tuturnya.
Baca Juga:
Mengungkap Misteri Pembunuhan Sempurna Pasaribu: Proses Pemeriksaan Psikologi Terhadap Tersangka
Lebih lanjut, Yudi menyebut ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tambahan ini bisa berdampak pada terhambatnya proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK saat masih menjabat Menteri Pertanian.
"Tentu akan membuat penyidikan yang seharusnya hari ini sudah mendapat keterangan tambahan dari Firli menjadi terhambat," ucap dia yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Firli memiliki kegiatan di Aceh pada Selasa ini. Karenanya, Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ke SYL.