Ali juga mengklaim pihaknya telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus (Antikorupsi) dan Hakordia di Aceh," kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11).
Baca Juga:
Pemeriksaan Audrey Davis soal Dugaan Video Syur Dilanjutkan Hari Ini
Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Firli, sebelumnya ia pernah diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10).
Pemeriksaan pada 24 Oktober itu merupakan penjadwalan ulang setelah Firli absen dari panggilan pemeriksaan pada 20 Oktober 2023. Dalam keterangan pers KPK yang mengatasnamakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kala itu menyebut Firli ada agenda dinas dan harus mempelajari materi yang akan diperiksa penyidik sehingga tak datang ke Mapolda Metro Jaya.
Surat permintaan penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya kala itu pun ditembuskan ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Mengungkap Misteri Pembunuhan Sempurna Pasaribu: Proses Pemeriksaan Psikologi Terhadap Tersangka
Firli lalu dijadwalkan ulang diperiksa. Namun, tanya jawab dengan penyidik itu dilakukan di gedung Bareskrim seperti yang diminta Firli satu malam jelang jadwal pemeriksaan ulang pada 24 Oktober lalu.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 72 orang saksi. Para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11/2023).