WahanNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap Ronald Tannur sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, hari ini sekira pukul 14.40 WIB.
Baca Juga:
Wajah Terbungkus Plastik, Pria Ditemukan Tewas Misterius di Kamar Kos Bandarlampung
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10).
Setelah ditangkap Ronald langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Harli berkata penangkapan Ronald Tannur itu sebagai eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini.
Baca Juga:
Cegah Kriminalitas, Polres Sibolga Imbau Integrasi CCTV Swalayan ke Monitoring Center
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun terkait kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald Tannur didakwa menganiaya Dini hingga tewas. Namun, di sidang Pengadilan Negeri Surabaya dia divonis bebas.