Putusan itu menuai kontroversi. Majelis hakim dianggap mengabaikan bukti-bukti seperti CCTV dan visum korban.
MA akhirnya membatalkan vonis PN Surabaya itu dan memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.
Baca Juga:
Sopir Bank Jateng Gasak Rp10 Miliar Saat Polisi Pengawal ke Toilet
Belakangan terungkap bahwa tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diduga menerima suap. Tiga hakim itu terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung.
Penangkapan tiga hakim ini merembet. Belakangan, ada dugaan suap terhadap Mahkamah Agung.
Dugaan ini setelah Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ricuh Semalam, CCTV Rusak dan Vending Machine Dijarah di Stasiun MRT
Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.