Tindak pidana dilakukan Galumbang bersama-sama dengan Johnny G Plate, Menkominfo; Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Imbas kasus ini, keuangan negara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI. Jaksa menyatakan di dalam dakwaannya bahwa Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) telah memperkaya diri sebesar Rp17 miliar (Rp17.848.308.000). [Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.