WahanaNews.co | Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho memimpin apel pemecatan kepada empat anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik dan profesi. Dalam apel itu, ada momen Kombes Zain mencoret wajah anggota yang dipecat.
Melansir detikcom, terlihat anggota Propam Polres Metro Tangerang Kota memegang foto para polisi yang dipecat. Zain lalu memberikan tanda silang di wajah para anggotanya tersebut.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, IPW Desak Propam Turun Tangan
Zain mengatakan bukan tanpa alasan momen pencoretan wajah itu dilakukan. Pasalnya, empat polisi yang menjalani upacara pemecatan itu telah diundang, namun tidak datang.
"Mereka sudah kita undang hadir, tapi nggak bisa hadir. Dan ada dua orang yang masih menjalani hukuman di lapas," kata Zain, seperti dilansir dari detikcom, Kamis (27/10/2022).
4 Polisi Dipecat karena Desersi-Kasus Narkoba
Baca Juga:
2 Polisi Kuta Minta Uang ke Turis yang Lapor Hilang HP Diperiksa Propam
Empat polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diberi sanksi pemecatan. Keempat pelaku dipecat setelah terlibat pelanggaran di kasus narkoba dan meninggalkan tugas atau desersi.
Zain memimpin langsung apel pemecatan keempat mantan anggotanya tersebut. Keempat orang itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Zain.