Keempat anggota itu berasal dari polsek wilayah Polres Metro Tangerang Kota. Keempat polisi yang dipecat ialah Brigadir YM, anggota Polsek Sepatan; Briptu A, anggota Polsek Tangerang; Bripka AR, anggota Polsek Benda; dan Bripka S, anggota Polsek Ciledug.
Zain mengatakan sanksi pemecatan terhadap empat orang tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi Polri. Dia menyebutkan pemecatan empat anggotanya itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pertimbangan karier di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, IPW Desak Propam Turun Tangan
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," jelas Zain.
Selain itu, menurut dia, sanksi pemecatan ini harus dijadikan pembelajaran bagi para polisi lain yang masih bertugas. Zain berharap tiap anggota bisa mengemban tugas dengan tanggung jawab. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.