WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang ketika mantan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, menyebut pernah dimintai bantuan oleh atasannya untuk melunasi pembelian rumah saat menjabat direktur.
Fakta tersebut mencuat saat Harnowo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Ahok di Sidang Tipikor: Banyak yang Bisa Ditangkap Kalau Pengadaan Dibongkar
Tiga terdakwa tersebut masing-masing adalah Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dalam kesaksiannya, Harnowo menjelaskan bahwa Mulyatsyah merupakan pria asal Padang, Sumatera Barat, yang tidak memiliki rumah maupun kerabat di Jakarta saat menjabat sebagai direktur.
“Setelah jadi direktur, Pak Direktur menyampaikan bahwa ingin memiliki rumah di Jakarta,” ujar Harnowo saat bersaksi, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Keinginan tersebut disampaikan Mulyatsyah karena ia dan keluarganya ingin tinggal di wilayah yang dekat dengan Jakarta selama masa jabatannya.
Setelah melakukan survei ke sejumlah lokasi, Mulyatsyah akhirnya memilih sebuah rumah di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Namun, saat proses pembelian berlangsung, Mulyatsyah disebut tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi rumah tersebut dan menyampaikan kondisi itu kepada Harnowo serta sejumlah bawahannya.
“Terjadi kekurangan uang, cerita ke kami, intinya bisa enggak minta tolong dibantu untuk melunasi, nanti setelah rumah yang di Padang atau ada yayasan nanti kalau sudah laku, nanti diganti,” jelas Harnowo di hadapan majelis hakim.
Harnowo menuturkan, permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh beberapa bawahan yang sepakat membantu atasan mereka.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyinggung adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan pelunasan rumah tersebut.
“Ada transaksi Bapak nih, pindah buku atas nama Erwin Indrawan sejumlah Rp1 miliar, Pak,” kata jaksa kepada saksi.
Menanggapi pertanyaan itu, Harnowo membenarkan bahwa dana Rp1 miliar tersebut digunakan untuk membantu Mulyatsyah melunasi pembayaran rumah.
“Ya itu kita pinjemin, ketika itu untuk melunasi ke penjualnya, kami langsung antar ke bank yang di daerah Serpong juga,” jawab Harnowo.
Harnowo juga menyampaikan bahwa rumah tersebut telah dilunasi sepenuhnya dan hingga kini masih ditempati oleh keluarga Mulyatsyah.
Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi, Mulyatsyah menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk pembelian rumah tersebut telah dikembalikan.
“Untuk jumlah transfer ke Erwin untuk pembelian rumah, sudah dikembalikan tidak?” tanya Mulyatsyah kepada saksi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Harnowo menyatakan bahwa uang tersebut telah diganti.
“Kalau untuk pembelian rumah, sudah diganti,” ujar Harnowo.
Dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem juga didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan perangkat, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan nasional.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan mengondisikan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]