WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan laporan gratifikasi mengguncang awal tahun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat peningkatan tajam pengaduan sepanjang 2025 dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.
Sepanjang tahun tersebut, KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp16,40 miliar yang dinilai sebagai sinyal menguatnya upaya pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik.
Baca Juga:
KPK Respons Harapan Publik dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Rincian laporan menunjukkan terdapat 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK dari berbagai instansi dan latar belakang pemberian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.621 objek berupa barang dengan nilai Rp3,23 miliar dan 2.178 objek berbentuk uang dengan nilai Rp13,17 miliar.
“Jika total, seluruhnya bernilai Rp16,40 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Meski Eddy Sumarman Sudah Dicopot, KPK Terus Koordinasi Dengan Kejagung
Pernyataan itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (1/1/2026) saat memaparkan capaian pelaporan gratifikasi sepanjang tahun lalu.
Sebagian besar laporan tercatat berasal dari instansi pemerintah dengan total 1.620 pelapor individu dan 3.400 laporan yang masuk melalui Unit Pengendalian Gratifikasi.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa hampir dua pertiga laporan merupakan inisiatif kelembagaan yang mulai memperketat sistem pengawasan internal.
Dari sisi pemberi, vendor pengadaan dan mitra kerja mendominasi sumber gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK.
Pemberian gratifikasi paling sering terjadi pada momen hari raya, acara pisah sambut pejabat, hingga kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja.
KPK juga masih menemukan praktik gratifikasi yang dikemas sebagai “ucapan terima kasih” dari masyarakat atas layanan publik di sektor perpajakan, kesehatan, pendidikan, hingga pencatatan nikah.
Sorotan khusus diberikan pada praktik pemberian honor narasumber yang bersumber langsung dari pengguna layanan instansi.
“Itu dianggap celah gratifikasi,” tegas Budi.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah instansi telah menerapkan larangan tegas atas penerimaan honor yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi pejabat atau pegawai.
Selain itu, KPK mencatat tren yang dinilai mengkhawatirkan karena banyak laporan gratifikasi berasal dari sektor perbankan.
Kondisi tersebut mendorong KPK meminta BUMN, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara, untuk memperketat larangan gratifikasi dalam seluruh layanan.
Larangan tersebut mencakup aktivitas pemasaran, sponsorship, kehumasan, hingga pelaksanaan program magang.
“KPK berharap para pemagang menjaga integritas sejak awal masuk dunia kerja,” tambah Budi.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 4.220 laporan, pelaporan gratifikasi pada 2025 mengalami kenaikan sekitar 20 persen.
KPK menilai peningkatan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan indikasi menguatnya budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi dan pelayanan publik.
Lembaga antirasuah kembali mengingatkan bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban berpotensi menjadi tindak pidana suap.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan pelaporan gratifikasi melalui kanal resmi KPK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]