“Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?” ujar Febri bertanya balik.
Fahzal lalu menjelaskan bahwa hakim diperbolehkan menanyakan apapun untuk mencari kebenaran materiil dan pertanyaan itu wajib dijawab oleh saksi.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
“Ya karena kalau penuntut umum yang tanya, ndak perlu dijawab, penasihat hukum bertanya ndak perlu dijawab, tapi kalau hakim bertanya, harus dijawab,” ucap Fahzal.
Ia mengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan Hakim bertanya apapun kepada saksi.
Hakim Fahzal juga menekankan bahwa berapa pun nominal yang diterima Febri Diansyah tidak ada salahnya sepanjang sesuai kesepakatan.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
“Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab” timpal Hakim Fahzal.
Setelah dijelaskan, Febri pun mengungkap nominal honorarium sejumlah Rp 800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK “Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp 800 juta,” kata managing partner Visi Law Office itu.
“Rp 800 juta, wajarlah, advokat nerima itu,” ucap Fahzal menimpali.