WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok
Irjen Ferdy Sambo diamankan lantaran diduga melanggar prosedur penanganan di TKP meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadri J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dari pemeriksaan Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti.
Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesional di dalam oleh TKP," ujarnya.
Oleh sebab itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian diamankan di tempat khusus, yakni di Mako Brimo Polri.
"Oleh karenanya yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri," imbuhnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.