WahanaNews.co, Jakarta - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J, telah memasuki tahap berikutnya.
Saat ini, terpidana Putri Candrawathi (PC), yang terlibat dalam kasus Brigadir J, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu di Jakarta Timur.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, ini akan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun di tempat tersebut.
"Benar, dia sudah berada di Lapas Pondok Bambu," kata Rika Aprianti, seorang juru bicara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), pada Kamis (24/8/2023).
Rika menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah menjalani proses pemeriksaan administratif dan kesehatan sebelum ditempatkan di Lapas Pondok Bambu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Lebih lanjut, Rika menyatakan bahwa semua tahapan eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Putri Candrawathi telah ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan," katanya, mengutip Kompas, Jumat (25/8/2023).
Sebelumnya, pada Rabu (23/8/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Putri Candrawathi dan memindahkannya ke Lapas Kelas II A Pondok Bambu.
Eksekusi tersebut, lantaran kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.
Sementara sang suami, yakni Ferdy Sambo mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Kamis (24/8/2023).
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya.
Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.
Mereka dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo dan pada hari yang sama juga.
"Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO," lanjut Ketut Sumedana.
Eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ini, hanya berselang satu hari setelah eksekusi Putri Candrawathi pada Rabu (23/8/2023).
"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mahkamah Agung meringankan vonis empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara, sebelumnya hukuman mati.
Sang istri, yakni Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Kemudian, mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Sementara itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer yang juga terlibat kasus pembunuhan tersebut, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kini, setelah menjalani hukumannya, Richard Eliezer mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Status Richard Eliezer pun berubah, dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
Setelah menjalani hukumannya dipenjara, kini, Bharada Richard Eliezer sudah menghirup udara bebas.
Ia mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]