WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana dan obstrucion of justice penyidikan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mata Hakim, tak ada alasan pemaaf dan pembenar apapun atas tindakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," beber Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).
"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana," tegasnya.
Hakim menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Sambo. Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama lebih kurang tiga tahun.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut hakim, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.