Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
Bersamaan dengan itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim, melansir Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Hakim pun menyatakan bahwa tak ada hal meringankan dalam putusan Ferdy Sambo.
Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun demikian, dalam nota pembelaannya, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.